Cara Unreg Pendaftaran Kartu Telkomsel
Cara Unreg pendaftaran kartu Telkomsel. Bagi teman phone tekno yang sudah meregistrasi sebanyak 3 nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melaksanakan unregistrasi terlebih dahulu.
Berdasarkan pengetahuan admin phone tekno, pengguna operator Telkomsel sanggup melaksanakan unregistrasi dengan cara mengakses sajian *4444# kemudian pilih sajian nomor 3 UNREG dan masukan 16 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu silahkan lanjutkan arahan sampai selesai.
Selain melalui sajian *4444#, Sobat juga sanggup melaksanakan unregistrasi kartu telkomsel melalui sms, dengan cara ketik UNREG#NomorNIK kirim ke 4444. Contohnya: UNREG 1234567890123456 kirim ke 4444.
Setelah melaksanakan unregistrasi, NIK pengguna masih sanggup digunakan untuk mendaftar kartu prabayar sampai batas maksimal 3 kali, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah telah mewajibkan para pengguna kartu SIM untuk meregistrasi kartu dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah, yang diberlakukan semenjak 31 Oktober 2017.
Keputusan ini menurut Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 ihwal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan kebijakan pendaftaran ulang kartu prabayar membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh mempunyai 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang mempunyai usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator supaya tercatat dengan jelas.
“Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering mendapatkan usulan macem-macem, penipuan dan sebagainya. Sehingga menciptakan masyarakat menjadi lebih nyaman,” kata Rudiantara selepas menghadiri rapat kerja dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Atas kebijakan menkominfo itu, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi 3 nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melaksanakan unregistrasi kartu sim terlebih dahulu.
Hari ini Senin (30/4/2018) yaitu batas simpulan pendaftaran kartu SIM prabayar. Dengan demikian, nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang sampai penghujung hari ini akan mengalami pemblokiran total.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa pemblokiran total bakal dilakukan per 1 Mei 2018.
Adapun yang dimaksud dengan pemblokiran total ialah tidak sanggup melaksanakan panggilan dan mengirimkan SMS, mendapatkan panggilan maupun SMS, dan juga tidak sanggup mengakses layanan data internet.
Keputusan ini menurut Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 ihwal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
BACA JUGA
CARA UNREG KARTU INDOSAT
CARA UNREG KARTU XL AXIS
CARA UNREG KARTU TRI
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan kebijakan pendaftaran ulang kartu prabayar membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh mempunyai 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang mempunyai usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator supaya tercatat dengan jelas.
“Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering mendapatkan usulan macem-macem, penipuan dan sebagainya. Sehingga menciptakan masyarakat menjadi lebih nyaman,” kata Rudiantara selepas menghadiri rapat kerja dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Atas kebijakan menkominfo itu, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi 3 nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melaksanakan unregistrasi kartu sim terlebih dahulu.
Hari ini Senin (30/4/2018) yaitu batas simpulan pendaftaran kartu SIM prabayar. Dengan demikian, nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang sampai penghujung hari ini akan mengalami pemblokiran total.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa pemblokiran total bakal dilakukan per 1 Mei 2018.
Adapun yang dimaksud dengan pemblokiran total ialah tidak sanggup melaksanakan panggilan dan mengirimkan SMS, mendapatkan panggilan maupun SMS, dan juga tidak sanggup mengakses layanan data internet.
CARA UNREG REGISTRASI KARTU TELKOMSEL SIMPATI
Berdasarkan pengetahuan admin phone tekno, pengguna operator Telkomsel sanggup melaksanakan unregistrasi dengan cara mengakses sajian *4444# kemudian pilih sajian nomor 3 UNREG dan masukan 16 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu silahkan lanjutkan arahan sampai selesai.
Selain melalui sajian *4444#, Sobat juga sanggup melaksanakan unregistrasi kartu telkomsel melalui sms, dengan cara ketik UNREG#NomorNIK kirim ke 4444. Contohnya: UNREG 1234567890123456 kirim ke 4444.
Setelah melaksanakan unregistrasi, NIK pengguna masih sanggup digunakan untuk mendaftar kartu prabayar sampai batas maksimal 3 kali, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Nah itulah tadi artikel ihwal cara unreg pendaftaran kartu telkomsel, semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Unreg Pendaftaran Kartu Telkomsel"
Post a Comment