Situs Icmi Diblokir Duluan Sehabis Permintaan Blokir Google Dan Youtube

Apakah anda teman-teman ingin tahu apa jadinya jikalau ada sebuah organisasi yang mempunyai seruan padahal usulan tersebut baik namun terlalu panatik untuk saya nilai, yaitu seruan untuk search engine Google serta media umum berbasis vidio yaitu youtube di blokir dari daerah Indonesia, alasannya ialah dari google inilah pornografi dengan gampang beredar, demikianlah sebuh cuplikan dari pernyataannya. ICMI atau Kepanjangan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini didirikan oleh Bacharuddin Jusuf Habibie, Atau bapak mantan presiden indonesia BJ Habibie. ICMI ini telah dibuat dan bangun pada tahun 1990 tepatnya pada tanggal 7 Desember di Kota Malang tahun 1990 juga sempurna tanggal 6 sampai 8 Desember. pada pertemuan itu pula terpilih Bapak Baharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibi) sebagai ketua ICMI yang kali pertama. sedangkan untuk ketika ini Ketua Umum ICMI tahun 2015/2020 ialah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H yang telah terpilih pada Muktamar VI dan Milad yang ke-25 ICMI tepatnya di Hotel Lombok raya, Mataram, NTB (Nusa Tenggara Barat), Ahad 13 Desember 201.

Usulan semoga Google dan youtube di blokir

Baru-baru ini ICMI mempunyai sebuah inisiatif atau usulan untuk di blokir search engine atau mesin telusur Google dan Youtube dari wilyah Indonesia, jadi gosip yang center di media masa baik dari internet, facebook, twitter serta televisi di rumah anda bahwa seorang pejabat ICMI mengusulkan pemblokiran YouTube dan Google terkait pornografi, ialah benar adanya, namun apa yeng terjadi sehabis usulan itu mencuat? boro-boro di kabulkan, usulan belum terperinci di terima atau belum malah Situs web ICMI sentra sudah di blokir oleh para hacker sang peretas. hal ini menjadi sebuah bukti bahwa banyak yang tidak baiklah jikalau google dan youtube itu di blokir.

Kalau berdasarkan saya pribadi, usulan dari Salah satu pejabat ICMI tersebut terlalu panatik, yang namanya search engine Google itukan bersifat netral "Baik jikalau dipakai pada hal yang baik, dan Jelek jikalau dipakai pada hal yang kotor pula" jadi search engine google itu tidak bersalah, kenapa harus di blokir. begitu juga dengan media umum yang berbasis vidio yaitu youtube juga di usulkan untuk di blokir, wah bisa-bisa aja ICMI ini mempunyai usulan dengan gampang di ceploskan ibarat itu tanpa rembuk terlebih dahulu dengan para publisher Adsense ibarat saya, haha. padahal dengan google inilah ada sebuah tmbahan pendapatan untuk beli susu anak, kok malah akan di blokir, terus terang saya juga tidak baiklah (sama sekali).

Selain dari pada itu jikalau ICMI tetap beresi keras ingin situs Google dan youtube itu di blokir dari Indonesia, maka berdasarkan saya kapan majunya?, sanggup jadi generasi penerus akan terkendala dengan alat komunikasi yang satu ini (Search google) sehingga pada ketika negara tetangga sudah bangun tegak negara kita masih duduk anteng-anteng saja, tanpa kemajuan yang jelas. jikalau bertujuan untuk menghadang sebuah kemaksiatan misalnya, maka sangat Ok-Ok saja niat dan tujuannya, namun apakah sanggup semudah itu untuk di terapkan menutub search engine ibarat Google?

Reaksi Pemerintah dari usulan seorang anggota ICMI

Jika saya amati dari para jajaran pemerintahan yang punya wewenang atas hal ini tampaknya tidak baiklah juga dengan usulan ICMI untuk memblokir google dan Youtube, ibarat halnya :

Menkominfo mempunyai pernyataan : Indonesia Tak Mungkin Tiru China Blokir Google dan Youtube

JK (Jusuf kalla) selaku wakil presiden RI : YouTube dan Google Tidak Semua Porno, Kita Cari Ilmu juga di Situ.

Ketum ICMI Jimly: Tak Mungkin Melarang Google dan Youtube, Hanya Perlu Filter

Berarti Ketua dari ICMI sesungguhnya juga kurang baiklah dengan pemblokiran Google dan youtube yang menjadi usulan dari salah satu organisasi tersebut. Lalau usulan siapakah wacana pemblokiran google dan yaho tersebut? berdasarkan gosip yang telah saya baca dari banyak sekali macam web informasi salah satunya ialah Detik.com, ternyata pemblokiran mesin telusur Google dan medsos youtube ialah Usulan atau Pernyataan Sekjen ICMI Jafar Hafsah, Makara Ketua ICMI menegaskan bahwa usulan tersebut bukan perilaku resmi organisasi.

Lebih lanjut ia mengemukakan "Itu bukan perilaku resmi ICMI. Tidak mungkin Google sama Youtube tidak boleh alasannya ialah kita bukan China, kalau di China memang dan sudah sepuluh tahun lalu," kata Jimly kepada detikcom, Rabu [8-6-2016].

Pesan Ringan dari Peretas situs ICMI

Dan apa akhirnya Sekjen ICMI Jafar Hafah mempunyai inisiatif ibarat itu? ternyata dan ternyata, belum usulan di terima, web situs resmi ICMI di blokir duluan oleg para hacker-hacker yang tentunya juga tidak baiklah jikalau mesin telusur di blokir dari negara Indonesia. awalnya para peretas web tersebut menyusup dan memberi sebuah peringatan saja :
 Apakah anda teman-teman ingin tahu apa jadinya jikalau ada sebuah organisasi yang mempunyai seruan  Situs ICMI diblokir duluan sehabis seruan blokir Google dan youtube
Gambar detik.com
Namun sehabis beberapa hari kemudian sudah tidak hanya peringatan dari hacker meninggalkan pengenal Anonymouse (tanpa nama) saja dan meninggalkan pesan ibarat yang tertera pada gambar yang telah saya beri tanda kotak merah di atas.

Bakan Situs/web ICMI kini sudah tidak sanggup di access lagi hanya bertuliskan " This Account Has Been Suspended" jikalau dalam bahasa indonesia mempunyai arti "Akun ini telah ditangguhkan" berarti layanan hosting untuk sementara di hentikan, jikalau hosting di hentikan ya website tidak sanggup di akses.
Baca lebih lengkap : Apa Perbedaan Domain dan Hosting?

 Apakah anda teman-teman ingin tahu apa jadinya jikalau ada sebuah organisasi yang mempunyai seruan  Situs ICMI diblokir duluan sehabis seruan blokir Google dan youtube

Istilah Suspended dalam istilah website mempunyai arti " layanan hosting untuk sementara di hentikan" jadi domain, email, file website, dan kemudahan hosting lainnya masih ada, hanya saja tidak sanggup di buka / di akses, kemudian apa penyebabnya? ada beberapa penyebab jikalau Website tidak sanggup terbuka dengan peringatan Suspended di antaranya yaitu :

1. Pembayaran Layanan Hosting

Siapa tahu anda lupa membayar sewa hosting tersebut, atau ketika perpanjangan sewa, malah anda lupa juga, jadi hosting di hentikan. jadi ingat betul jatuh tempo tanggal perpanjangan sewa hosting.

2. Terlalu Membebani Server

Biasanya browser hanya menampilkan kata-kata "Bandwidth Limit Exceeded". berarti situs tersebut memperlihatkan sebuah indikasi mendapat kunjungan / visitor dalam jumlah yang masif, bersamaan, serentak dalam waktu yang sama, dalam istilah web hal ini di namakan terkena serangan DDoS yaitu Distributed denial of service. DDos merupakan serangan Paket data dalam jumlah besar ke server. sehingga dengan jumlah paket data yang tak seimbang dengan server dengan waktu yang bersamaan menyebabkan server melambat.

3. Melakukan Abuse Server

Jika yang ini ialah sebuah pelanggaran Term of service layanan, salah satu teladan ialah SPAM atau Mass e -mailing. Abuse lain yang juga dilakukan oleh pelanggan baik itu disengaja atau tidak ialah tindakan DDOS dengan cara mengirimkan paket data yang sangatlah besar ke arah IP Address sasaran dengan tujuan untuk mematikan layanan internet dari IP Address yang dituju.

Namun apa jadinya sekrang sudah sudah tidak lagi peringatan "Bandwidth Limit Exceeded" namun lebih tumbang lagi dengan kata ini " This Account Has Been Suspended " semoga lekas kelar dengan baik, serta mau memikirkan juga nasib kami selaku Publisher AdSense dari Google. Baca juga Para hacker ini menciptakan saya lebih termotivasi

0 Response to "Situs Icmi Diblokir Duluan Sehabis Permintaan Blokir Google Dan Youtube"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel