Download Formulir Bos-10 Sk Guru Gaji Peserta Dana Bos
Download Formulir BOS-10 (SK Guru honor peserta dana BOS), Baiklah para teman-teman blog tentangwebsites, sehabis kau bagikan wacana pola format formulir BOS-09, kali ini pada lanjutannya yaitu Formulir BOS-10 atau format surat yang berisi wacana SK Guru honor peserta dana BOS, yang di buat oleh kepala sekolah/madrasah untuk para guru onor peserta dana BOS sentra kementerian Agama. Formulir BOS 10 ini sebagai lampiran SPJ juga sehabis dana jawaban di gunakan.
Yang namanya aktivitas pembelajaran tentu ada sebuah administrasinya, dan semoga dana bos tersebut sanggup di gunakan dalam aktivitas tersebut misalkan aktivitas berguru mengajar, maka Kepala sekolah menyebarkan SK kepada seluruh guru honor terlebih dahulu beserta lampiran SK yang berisi study yang di asuh serta honor tambahan. dengan begitu dana BOS yang di gunakan sah sesuai JUKNI BOS alasannya Kepala sekolah membayar para guru honor mempunyai dasar salah satunya yakni SK guru itu sendiri. dalam hal ini SK guru tersebut dalam juknis BOS Pusat di sebut dengan Formulir BOS-10.
Yang namanya SK ya tentunya akan terdapat beberapa poin paling pokok yaitu :
TENTANG PENETAPAN GURU HONORER/TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PENERIMA HONOR DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH ………...
DAN SETERUSNYA.... Silahkan Download pada link Download di bawah
Formulir-formulir Bos ini yang akan di jadikan sebagai lampiran SPJ BOS masih banyak, jadi jangan hingga anda ketinggalan pada artikel selanjutnya yang insyaallah akan saya update secara berkala. Baiklah pribadi saja demikianlah pola format FORMULIR BOS-10 yang berisi wacana Surat Keterangan Mengajar guru honor peserta dana BOS pusat. sebagai lampiran wajib SPJ (Surat Pertanggung jawaban) | Download Formulir BOS-09 Surat Pernyataan Penyimpanan Dokumen
Yang namanya aktivitas pembelajaran tentu ada sebuah administrasinya, dan semoga dana bos tersebut sanggup di gunakan dalam aktivitas tersebut misalkan aktivitas berguru mengajar, maka Kepala sekolah menyebarkan SK kepada seluruh guru honor terlebih dahulu beserta lampiran SK yang berisi study yang di asuh serta honor tambahan. dengan begitu dana BOS yang di gunakan sah sesuai JUKNI BOS alasannya Kepala sekolah membayar para guru honor mempunyai dasar salah satunya yakni SK guru itu sendiri. dalam hal ini SK guru tersebut dalam juknis BOS Pusat di sebut dengan Formulir BOS-10.
Yang namanya SK ya tentunya akan terdapat beberapa poin paling pokok yaitu :
- Menimbang
- Mengingat
- Memutuskan
FORMULIR BOS-10
Dibuat oleh Kepala Madrasah
Dibuat oleh Kepala Madrasah
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
NOMOR: (isi dengan nomor surat keluar pada forum anda sendiri)TENTANG PENETAPAN GURU HONORER/TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PENERIMA HONOR DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH ………...
Menimbang :
- bahwa dalam rangka kelancaran proses berguru mengajar pada madrasah melalui Bantuan Operasional Sekolah, perlu ditetapkan guru honorer/tenaga kependidikan honorer
- bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini dipandang bisa melakukan kiprah sebagai guru/tenaga kependidikan pada madrasah
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Keputusan Kepala Madrasah wacana Penetapan Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer Penerima Honor Dana BOS Kementerian Agama Tahun 2016
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 wacana Pembendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 wacana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2015;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 wacana Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 wacana Gerakan Nasional Percepatan Wajib Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
- Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-376/MK.05/2015 Tanggal 21 Mei 2015 Tentang Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA. 2015;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama.
- Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal 6 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2015 dan Petunjuk Teknis BOS MTs Edisi Perubahan Tahun 2015.
Memutuskan :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TENTANG PENETAPAN GURU HONORER/TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PENERIMA HONOR DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016.DAN SETERUSNYA.... Silahkan Download pada link Download di bawah
Formulir-formulir Bos ini yang akan di jadikan sebagai lampiran SPJ BOS masih banyak, jadi jangan hingga anda ketinggalan pada artikel selanjutnya yang insyaallah akan saya update secara berkala. Baiklah pribadi saja demikianlah pola format FORMULIR BOS-10 yang berisi wacana Surat Keterangan Mengajar guru honor peserta dana BOS pusat. sebagai lampiran wajib SPJ (Surat Pertanggung jawaban) | Download Formulir BOS-09 Surat Pernyataan Penyimpanan Dokumen
0 Response to "Download Formulir Bos-10 Sk Guru Gaji Peserta Dana Bos"
Post a Comment