Surat Edaran Tehnik Lpj Bos Sentra 2016

Pada tahun fatwa 2015/2016 ini format atau tehnik SPJ BOS atau LPJ BOS Lumayan berbeda dengan LPJ/SPJ BOS pada tahun-tahun sebelumnya, salah satu penyebabnya ialah dana ketika ini sudah ada di kabupaten masing-masing sehingga dari segi serah terimanya juga berbeda, serah terimanya pada tahun anggaran 2015 ini dilakukan antara Kepala Madrasah dengan Kemenag kasi Penmad Wilayah atau propinsi. jadi perbedaan tehnik ini menyebabkan para kepala sekolah khususnya bendahara medrasah tidak mengecewakan kalang kabut dalam hal pembuatan LPJ atau SPJ BOS Pusat tahun pelajaran 2014/2015, Dan kemungkinan hal tersebut dari sulitnya menciptakan sebuah LPJ/SPJ BOS Pusat itu dikarenakan Kepala Madrasah/bendahara belum begitu memahami tehnik sesungguhnya jadi menciptakan laporan tersebut kurang benar dan harus dibenarkan. Makara jikalau anda akan menciptakan sebuah LPJ atau SPJ maka terlebih dahulu anda harus memiliki dasar biar anda membuatnya tidak ragu lagi alasannya sudah ada dasar.
 ini format atau tehnik SPJ BOS atau LPJ BOS Lumayan berbeda dengan LPJ Surat edaran tehnik LPJ Bos Pusat 2016

Dasarnya salah satunya ialah Surat Edaran dari Kepala Kantor kemenag cq Penmad tingkat kabupaten masing-masing diwilayah anda, jikalau anda seorang Kepala Madrasah tidak sanggup surat edarannya mungkin anda jarang silaturrohmi ke kantor kemenag kabupaten anda, jadi sebaiknya anda sering-sering atau update gosip dari kantor kemenag kabupaten tersebut biar anda tidak tertinggal, alasannya gosip yang anda dapatkan dari Kasi penmad tersebutlah ialah gosip yang valid. Dan mungkin surat edaran ini sanggup anda buat sebagai perbandingan. namun jikalau forum atau madrasah anda terletak atau ruang lingkupnya masih di Kabupaten Musi Rawas maka sangat cocok untuk anda pahami:

Salam Madrasah...
Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah!!!
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Nomor: Kw.06.4/4/PP.00/089/2015 Tanggal 19 Januari 2016 Perihal: LPJ BOS Tahap 2, 3 dan 4 (MI-MTs) serta Tahap II (MA). Maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Seluruh madrasah wajib menyiapkan seluruh dokumen manajemen BOS yang dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah antara lain:
a. Formulir BOS 02A (MI dan MA) dan BOS 02B (MTs);
b. Lampiran form BOS 02A dan BOS 02B;
c. Form BOS 03 ihwal Daftar Siswa yang Dibebaskan dari Segala Jenis Pungutan;
d. Formulir BOS 04 ihwal Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening;
e. Formulir BOS 10 ihwal SK Kepala Madrasah Penetapan Guru Penerima Dana BOS;
f. Formulir BOS 11 Rencana Penggunaan Dana BOS;
g. Formulir BOS 12 ihwal Laporan Penggunaan Dana BOS;
h. Mengisi form BOS K-1, K-2, K-3, K-4, K-5 dan K-6.

2. Membuat dan mengisi form BOS berikut ini untuk dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, antara lain :
a. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK);
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Form BOS-07 MI&MTs) dan (Form BOS-09 untuk MA) yang ditandatangani sesuai SPK, yaitu MI tanggal 19 Oktober 2015; MTs tanggal 20 Oktober 2015; MA Tanggal 21 Oktober 2015;
c. Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan (form BOS-08 untuk MI&MTs - form BOS-10 untuk MA), ditandatangani per 31 Desember 2015;
d. Surat Pernyataan Penyimpanan Dokumen (Form BOS-09 untum MI-MTs dan Form BOS-11 untuk MA), ditandatangani per 2 Januari 2016;
e. Pernyataan Penggunaan Dana Bantuan BOS (Form BOS K-7 untuk MI, MTs dan MA), ditandatangani per 31 Desember 2015;
f. Kuitansi bukti pembayaran (form BOS K-13) ditandatangani per tanggal sesuai tanggal masuknya dana ke rekening.

3. Untuk dokumen sebagaimana pada potongan 2 (point b, c, d, e dan f) kami tunggu di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas paling lambat tanggal 26 Januari 2016.

4. Kelengkapan seluruh berkas laporan baik potongan 1 dan 2 kami tunggu paling lambat tanggal 29 Januari 2016 di Seksi Pendidikan Madrasah.

5. Seluruh bukti-bukti pengeluaran dana BOS berupa nota, kuitansi, faktur, daftar nominatif atau tanda terima gaji transport dsb, biar diperlihatkan dan diperiksa oleh masing-masing koordinator (MI, MTs dan MA) lalu disimpan di madrasah.

6. LPJ BOS yang bapak/ibu laporkan akan menjadi tolok ukur untuk pencairan dana BOS tahun 2016.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
Muara Beliti, 21 Januari 2016
An. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah,
dto
Muhamad Rais, M. Pd.I
Nip. 197407272001121002

0 Response to "Surat Edaran Tehnik Lpj Bos Sentra 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel